Bisnis property jadi primadona jika dibandingkan dengan sektor lainnya di dunia usaha, harga yang naik terus, semua orang butuh properti khususnya rumah (residensial), menjadi alasan kuat daya tarik bisnis properti yang berkesinambungan .

Orang yang memiliki modal sekarang ini banyak melirik sektor property sebagai portofolio investasinya, seiring dengan kenyataan bahwa sektor property masih menjadi primadona jika dibandingkan dengan sektor lainnya di dunia usaha. Harga yang naik terus, semua orang butuh properti khususnya residensial, menjadi alasan kuat daya tarik bisnis properti.

Tak dapat dipungkiri bahwa banyak orang yang memiliki uang tidak tahu harus dipercayakan kepada siapa uangnya untuk dikelola sehingga memberikan return yang lebih bagus jika hanya disimpan dalam bentuk deposito atau mekanisme investasi lainnya. Kadang return yang tinggi berbanding terbalik jika dibandingkan dengan keamanan.

Memerlukan modal besar, memang hal itu menjadi salah satu ciri khas sekaligus penghambat bagi sebagian pebisnis untuk menerjuni sektor property. Tapi keperluan akan modal tersebut bisa diatasi dengan cara patungan antara beberapa pemodal, dimana sistem permodalan ini sudah biasa dan banyak (jamak) dilakukan.

Kesepakatan yang jelas dan tertulis baik antar pemodal sendiri ataupun antar para pemodal dengan pengelola bisnis adalah wajib hukumnya.

Cara Menjamin Keamanan Uang Para Investor dalam Kerjasama Proyek Property

Selain kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjalankan roda proyek perlu dibentuk sistem yang menjamin keamanan modal yang sudah disetorkan oleh para pemodal.

Cara yang bisa dilakukan oleh developer untuk menjamin keamanan dan kenyamanan modal dari beberapa investor adalah:

  1. Membalik nama masing-masing sertifikat pecahan kepada para investor dengan bagian proporsional. Jika hal ini akan memakan waktu lama, bisa ‘hanya’ dengan membuatkan akta Kuasa Untuk Menjual kepada para investor, dengan bagian proporsional tentunya. Dengan adanya akta Kuasa Untuk Menjual ini, maka masing-masing investor menjadi satu-satunya pihak yang diperbolehkan menjual atas unit yang dikuasakan kepadanya.
  2. Dengan mendirikan Perseroan Terbatas (PT) dengan bagian saham sesuai dengan modal yang disetor oleh masing-masing investor. Kemudian dilanjutkan dengan membaliknama sertifikat ke atas nama PT. Bisa juga dilanjutkan dengan membuat akta Kuasa Untuk Menjual dari PT kepada masing-masing pemegang sahamnya secara pribadi sehingga para pemodal menjadi pihak yang paling berhak terhadap masing-masing unit. Cara ini tergolong simple dan aman, karena tata kelola PT sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam UU tersebut diatur hak dan kewajiban masing-masing organ yang ada dalam PT, baik pemegang saham maupun pengelola yang diwakili oleh direksi dan komisaris.

Kemanan, itulah kata kunci yang dibutuhkan oleh investor dalam menyerahkan uangnya untuk dikelola orang lain. Dengan dua cara diatas secara hukum, hak dan kewajiban para investor sudah terlindungi.

Tapi dibalik itu semua yang paling penting adalah niat baik dan kecakapan kelola yang dimiliki oleh developer pengelola, sehingga investor tidak hanya terlindungi secara legalitas tapi timeline nominal dan waktu pengembalian modal dan profit bisa dipenuhi sesuai dengan yang dijadwalkan…

 

HUBUNGI KAMI : PT. MEDIA KUSUMA SINERGI  0821 6060 9191

STC Senayan, Jalan Asia Afrika Pintu IX, Jakarta Pusat 10270

http://www.mediamembangunindonesia.com/

http://www.semarakproperty.com/investasi-property-menguntungkan

Satu pemikiran pada “Kerjasama Developer dengan Investor

Tinggalkan komentar